Masyarakat Desak Proses Hukum Provokasi Pembangunan PIK 2 yang Viral di Medsos
19-November-24, 11:26TANGERANG - Sejumlah tokoh pemuda mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti peningkatan status penyidikan terhadap terhadap Said Didu, mantan Sekretaris BUMN periode 2005-2010. Pernyataan Said Didu itu sebelumnya viral di media sosial.
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” tegas Herwin, tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi, Selasa (10/09/24).
Herwin mengaku khawatir jika apa yang dilakukan Said Didu bisa mengganggu kondusivitas wilayah serta mengganggu proses pembangunan yang saat ini tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD (Said Didu) bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku dirinya telah banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda terkait aksi provokasi atas pembangunan di PIK 2.
Untuk itu dirinya beserta para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian menangani kasus tersebut dengan tegas dan sesegera mungkin.
“Selama ini kondusivitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin karena provokasi itu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” ujarnya.
Maskota mengaku dirinya belum pernah mendengar adanya keluhan warga akibat pembangunan itu. Dia justru merasakan jika warga turut senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh investor.