Alasan Belum Dilantiknya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab
19-November-24, 10:33Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan alasan di balik belum dilantiknya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024).
Hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik 48 menteri dan 5 kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama. Tak ada Mayor Teddy saat pelantikan tersebut.
"Saya belum tahu persis ini. Kan saya baru dilantik. Saya belum dapat arahan presiden. Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Sekretariat Negara (Setneg) nanti, Kementerian Sekretariat Negara," ujar Hasan usai pelantikan.
Hasan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi tersebut dan menyatakan akan memberikan informasi lengkap setelah menerima arahan dari Presiden Prabowo.
"Gini, saya belum mendalami itu. Tapi mungkin besok saya bisa jawab ya. Saya belum bisa jawab karena saya belum dapat arahan presiden. Saya baru saja dilantik ini," ungkapnya.
Posisi Seskab Tidak Setara dengan Menteri
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari TNI setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Seskab.
Dasco menjelaskan, posisi Seskab tidak setara dengan menteri, sehingga kedudukan Teddy berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Yang pertama, disampaikan bahwa nomenklatur Seskab itu terjadi perubahan, bahwa tidak ada Seskab setingkat menteri. Yang ada adalah Seskab itu di bawah Mensesneg," ujar Dasco kepada salah satu media nasional sebelumnya, yang dikutip oleh kumpulan berita terkini pada hari yang sama.
Dasco menambahkan, Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekpri) yang juga berada di bawah Mensesneg dapat dijabat oleh perwira aktif.
Ia menjelaskan, jabatan Seskab dapat diisi oleh perwira dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).
"Nah di bawah Mensesneg dan menurut aturan, seperti Sekmil, seperti Sekpri, itu boleh dijabat oleh perwira aktif. Dan Seskab itu adalah setara dengan paling tinggi eselon 2 atau kalau dalam TNI paling tingginya brigadir jenderal," jelasnya.