Hunian Dinas Tunggal Disiapkan untuk ASN Berkeluarga di IKN

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menegaskan komitmennya untuk menyediakan fasilitas hunian yang layak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Setiap ASN yang telah berkeluarga dijadwalkan akan menerima satu unit rumah dinas sebagai bagian dari upaya relokasi bertahap ke pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penyediaan hunian dinas merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada ASN yang bersedia mengemban tugas di IKN. Langkah ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi ASN untuk segera bergabung dalam proses pemindahan yang saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Selain penyediaan hunian, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian tunjangan khusus bagi ASN yang menjadi pionir dalam gelombang pertama perpindahan ke IKN. Tunjangan ini dimaksudkan sebagai stimulus tambahan dan bentuk apresiasi atas kesediaan mereka untuk beradaptasi di lingkungan kerja yang baru.

Namun, rencana pemindahan ASN ke IKN mengalami penundaan sementara. Hal ini disebabkan adanya penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga pasca-pembentukan kabinet baru. Pemerintah saat ini tengah fokus pada konsolidasi internal dan penyesuaian struktur organisasi di berbagai instansi. Selain itu, proses penyesuaian dan penyelesaian pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN juga masih berlangsung. Perubahan jumlah kementerian dan lembaga dalam kabinet turut mempengaruhi perencanaan awal pemindahan ASN.

Keputusan mengenai jadwal final pemindahan ASN ke IKN masih menunggu arahan dari Presiden, mengingat Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan tersebut belum ditandatangani. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan segala persiapan, termasuk infrastruktur, organisasi, dan kesejahteraan ASN, telah matang sebelum proses relokasi dimulai. Penundaan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan efektivitas pemerintahan di IKN serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi ASN yang akan bertugas di sana.

Berikut adalah rincian poin-poin penting terkait persiapan pemindahan ASN ke IKN:

  • Hunian Dinas: Setiap ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas.
  • Tunjangan Khusus: Pemerintah mempertimbangkan pemberian tunjangan khusus bagi ASN yang dipindahkan pada tahap pertama.
  • Penundaan Pemindahan: Pemindahan ASN ditunda sementara karena penataan organisasi kementerian dan lembaga serta penyelesaian infrastruktur di IKN.
  • Arahan Presiden: Jadwal final pemindahan ASN menunggu arahan dari Presiden dan penandatanganan Perpres terkait pemindahan.