Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Ayu Khoirunita, istri muda Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan dan fee proyek dengan terdakwa RALAI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (26/5/2023).

Ayu menolak menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi itu karena terdakwa masih suaminya.

Ayu menyampaikan penolakannya saat akan diambil sumpah oleh majelis hakim.

"Izin yang mulia. Saya menolak untuk dijadikan saksi karena ada hubungan keluarga (suami istri) dengan terdakwa," kata Ayu di hadapan majelis hakim.

Dalam penjelasannya, Ayu mengaku sudah mengajukan keberatan perihal status dirinya sebagai saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya saya sudah menyampaikan keberatan sejak sebelumnya," kaya Ayu.

Sempat dirundingkan oleh majelis hakim dan JPU serta penasihat hukum terdakwa atas permintaan Ayu. Namun, istri kedua RALAI ini tetap menolak.

"Iya yang mulia, saya tetap mundur saja dari saksi hari ini," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Darwanto meminta penjelasan kepada JPU perihal penolakan Ayu.

"Gimana? perihal permintaan saksi ini," kata Darwanto.

Pihak JPU KPK, Rikhi menjawab alasan menghadirkan Ayu dalam agenda sidang hari ini karena ada beberapa keterangan yang berkaitan langsung dengan Ayu.

Namun, jika Ayu menolak, maka dirinya tidak bisa memaksakan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/26/144311278/istri-muda-bupati-nonaktif-bangkalan-tolak-jadi-saksi-sidang-kasus-korupsi