Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi yang memberikan pengalaman akses layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih lengkap, mudah, dan cepat.

Aplikasi ini juga dapat menjadi media pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses di manapun dan kapanpun, melalui perangkat smartphone.

Jamsostek Mobile adalah pengganti aplikasi BPJSTKU, dengan tampilan baru dan fitur yang lebih lengkap.

Lantas, bagaimana cara download dan mendaftar akun JMO?

Cara download dan daftar akun JMO

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh dan mendaftar akun Jamsostek Mobile:

  • Cari dan download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi JMO, dan di halaman awal, pilih opsi “Buat akun baru”
  • Klik “Ya, saya sudah terdaftar”, apabila Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Jika belum, Anda perlu mendaftar sebagai peserta terlebih dahulu
  • Pilih jenis kepesertaan yang sesuai, apakah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia
  • Pilih kewarganegaraan, klik “selanjutnya”
  • Lengkapi data diri berupa NIK, nomor peserta, nama lengkap dan tanggal lahir, klik “selanjutnya”
  • Masukkan email aktif, yang nantinya digunakan untuk login, klik “selanjutnya”
  • Anda akan menerima kode verifikasi pada email tersebut, masukkan pada kolom yang tersedia. Klik “verifikasi”
  • Masukkan nomor ponsel aktif Anda, klik “selanjutnya”
  • Anda juga akan menerima kode verifikasi pada nomor ponsel, masukkan pada kolom yang tersedia. Klik “selanjutnya”
  • Buat password atau kata sandi Anda, dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Klik “selanjutnya”
  • Baca dan pahami syarat dan ketentuan, klik “setuju”
  • Selesai.

Setelah berhasil mendaftar, silakan melakukan pembaruan data melalui menu “Profil saya”.

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan via JMO

Berikut adalah beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

1. Pembayaran melalui kanal bank

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda
  • Pada halaman beranda, pilih menu “Pembayaran Iuran”
  • Pilih jumlah bulan yang ingin dibayarkan, klik “Bayar”
  • Pada bagian detail iuran, periksa kembali data peserta. Jika sudah benar, klik “Bayar”
  • Pilih metode pembayaran “Perbankan & mitra”
  • Klik opsi “Lihat instruksi pembayaran” untuk instruksi pembayaran
  • Ikuti instruksi pembayaran, melalui ATM atau mobile banking, sesuai keinginan Anda.
  • Baca juga: Cara Menghubungkan Akun Jamsostek Mobile (JMO) dengan E-wallet

2. Cara bayar melalui auto debet

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda
  • Pada halaman beranda, pilih menu “Pembayaran Iuran”
  • Pilih jumlah bulan yang ingin dibayarkan, klik “Bayar”
  • Pada bagian detail iuran, periksa kembali data peserta. Jika sudah benar, klik “Bayar”
  • Pilih metode pembayaran “Auto debet”
  • Pilih jenis layanan auto debet yang diinginkan (untuk saat hanya Tokopedia), klik “Gunakan pembayaran instant”
  • Anda akan diarahkan untuk melakukan auto debet melalui aplikasi Tokopedia, klik “Buka Tokopedia” untuk menyelesaikan transaksi
  • Ikuti instruksi sampai selesai.

3. Cara pembayaran instan

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda
  • Pada halaman beranda, pilih menu “Pembayaran Iuran”
  • Pilih jumlah bulan yang ingin dibayarkan, klik “Bayar”
  • Pada bagian detail iuran, periksa kembali data peserta. Jika sudah benar, klik “Bayar”
  • Pilih metode pembayaran “Pembayaran instant”
  • Pilih jenis pembayaran instan yang diinginkan, lalu klik “Gunakan pembayaran instant”
  • Periksa detail pembayaran, klik “Bayar”
  • Akan muncul notifikasi pembayaran berhasil, klik “Kembali ke Dashboard”.

Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO sesuai dengan metode yang diinginkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/30/151500065/cara-download-aplikasi-jmo-jamsostek-mobile-bayar-iuran-bpjs