Airlangga Sebut Pajak Hiburan Acu UU HKPD, Insentif Pemda Tak Wajib

Jakarta, Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan diskotek Cs tetap mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yakni 40 persen-75 persen.

Ia paham banyak protes dari pengusaha jasa hiburan terkait kenaikan pajak tersebut. Bahkan, Airlangga baru saja menerima audiensi dari Hotman Paris, Inul Daratista, dan jajaran pengusaha hiburan lain hari ini.

Karena itu, Airlangga menyebut pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Ini mengacu pada Pasal 101 UU HKPD. Namun, pemberian insentif ini tak wajib.

"Untuk aturannya (pajak hiburan) tetap di UU HKPD, tidak di UU Nomor 28 (Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), itu sudah diganti ke UU HKPD. Namanya insentif tergantung kepala daerah. Ini (insentif fiskal) kan diskresi, bisa diberikan dan tidak diberikan," jelasnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Airlangga mengatakan ada dua jalan bagi para pengusaha yang ingin mendapatkan insentif tersebut. Pertama, pemda menetapkan langsung melalui peraturan kepala daerah (perkada).

Kedua, pengusaha mengajukan keringanan pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa kepada pemerintah daerah.

Nantinya, insentif fiskal yang ditetapkan melalui perkada cukup diberitahukan kepada DPRD. Dengan keringanan yang diatur di pasal 101 UU HKPD, bupati atau wali kota bisa mematok tarif lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen.

Sebelumnya, Hotman Paris dan Inul Daratista Cs yang menyambangi kantor Airlangga mengatakan sudah mendapatkan solusi. Mereka mengatakan bakal mengacu tarif pajak lama, terlebih ada penegasan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi Undang-undang (Pasal 101 UU HKPD)," klaim Hotman selepas bertemu Airlangga.

"Cuma ada masalah, gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana bahwa pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri," sambung Hotman.

Sedangkan Inul Daratista mengatakan dirinya dan para pengusaha sektor hiburan lain sedang dalam proses mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pihaknya sudah menyampaikan poin-poin yang akan diuji di MK kepada Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani untuk ditelisik lebih dalam.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240122204117-92-1053018/airlangga-sebut-pajak-hiburan-acu-uu-hkpd-insentif-pemda-tak-wajib