Buronan Kasus Penipuan Rp 5,7 Miliar Ditangkap di Medan

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seseorang berinisial FS (38), buronan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,7 miliar, pada Selasa (9/7/2024).

FS ditangkap di area parkir basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan. Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak enam bulan lalu.

Koordinator Intel Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan FS menjadi buronan setelah melalui proses persidangan yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA).

"Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan, namun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).

Setelah Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan FS bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Namun, setelah putusan MA, FS tidak menghadiri panggilan kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

"Setelah dicek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pelacakan, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di area parkir Capital Building, Kota Medan," jelas Yos.

Saat ditangkap, FS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

Kronologi kasus

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus yang menjerat FS bermula pada akhir 2022.

Saat itu, korban berkenalan dengan FS yang mengaku memiliki latar belakang hukum dan kemampuan melakukan legal audit serta audit ketenagakerjaan.

Karena merasa membutuhkan jasa tersebut untuk perusahaannya, pada Rabu (19/5/2024), korban dan FS membuat perjanjian kerja sama.

FS diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan audit tersebut.

Namun, setelah tiga bulan, FS tidak menghasilkan laporan yang dijanjikan, hanya menyatakan bahwa audit masih dalam proses.

Selanjutnya, FS menawarkan jasa untuk mengurus izin perusahaan korban akan habis dalam waktu dekat.

Ia mengklaim memiliki rekanan di instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan.

Korban, yang kembali tertarik, memberikan berkas perizinan dan biaya pengurusan kepada FS.

Selama proses pengurusan, FS meminta sejumlah uang dari korban untuk berbagai keperluan, termasuk membeli satu unit mobil Hiline, yang dikatakan akan digunakan untuk memuat buah sawit dan sebagai mobil patroli.

FS juga meminta uang untuk diserahkan kepada supplier di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta kepada kelompok tani di wilayah tersebut.

Namun, semua janji dan klaim yang diberikan FS tidak terbukti. Pada Mei 2022, korban meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari FS, tapi tidak mendapat respons.

Setelah melakukan audit internal, korban menemukan bahwa total uang yang telah diberikan kepada FS mencapai Rp 5.732.650.000.

https://medan.kompas.com/read/2024/07/11/194109078/buronan-kasus-penipuan-rp-57-miliar-ditangkap-di-medan