Wacana Pembentukan Kementerian Perumahan Terus Bergulir
19-November-24, 06:48JAKARTA,salah satu media informasi.- Usulan pembentukan kembali Kementerian Perumahan pada pemerintahan Prabowo-Gibran terus disuarakan oleh pengembang hingga mantan menteri perumahan.
Ada pun saat ini, sektor perumahan diurus oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bersama dengan sektor infrastruktur.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Zainal Fatah mengaku belum mengetahui kabar lebih lanjut soal wacana pemisahan kementerian ini.
"Saya belum tahu, mungkin dengan pimpinan yang lain (sudah membahas)," ujarnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Zainal juga menegaskan, keputusan terkait pemecahan kementerian tersebut ada pada kabinet baru.
"Keputusan pemecahan macam-macam kan nunggu kabinet baru," lanjutnya.
Namun demikian, presiden terpilih Prabowo Subianto telah menunjuk adik kandungnya, Hashim S Djojohadikusumo, menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.
Di sisi lain, asosiasi pengembang perumahan mendesak pemerintah untuk membentuk kementerian khusus bidang perumahan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali menilai Kementerian PUPR kurang fokus menangani sektor perumahan.
Pasalnya menurut Daniel, pengembangan perumahan saat ini masih dipersulit oleh aturan dan perizinan.
Misalnya, aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang katanya banyak tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), sehingga menghambat pengembangan perumahan.
"Efeknya, karena mereka main tembak, jadi banyak (perumahan) yang sudah ada izin, sudah ada rumahnya tidak bisa beroperasi selama beberapa lama," ujar Daniel, Selasa (20/8/2024).
Belum lagi pengajuan izin untuk mengembangkan perumahan yang membutuhkan waktu lama dan proses panjang.
Selain itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman era Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, Theo L Sambuaga, mendukung adanya pembentukan kembali Kementerian Perumahan.
"Saya setuju untuk mendukung ini, supaya urusan perumahan ini menjadi kementerian tersendiri. Saya usulkan sekaligus namanya Kementerian Perumahan dan Permukiman," ujar Theo, Selasa (20/8/2024).
Hal ini didasari oleh urusan penyediaan perumahan merupakan amanat UUD 1945 yang tertulis dalam Pasal 28H Ayat (1).
Ayat tersebut berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurut Theo, berdasarkan amanat konstitusi tersebut, penyediaan perumahan wajib dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait.