Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia-Haris Tetap Bebas
19-November-24, 06:35Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan pendiri Lokataru Haris Azhar menang di tingkat kasasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasasi sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Fatia dan Haris.
“Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” kata kuasa hukum Fatia dan Haris, Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan tertulisnya kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (25/9/2024).
Andi mengatakan, perkara kasasi Fatia terdaftar di MA dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024. Sementara, perkara Haris teregister dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024.
Kedua perkara itu telah disidangkan dan diputus pada 11 September 2024 lalu. Perkara mereka disidangkan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota 1 Ainal Mardinah serta hakim anggota 2 Sutarjo.
“Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” tutur Andi.
Andi dan koleganya tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia dan Haris menilai,
putusan Mahkamah Agung telah menjaga kebebasan sipil dan menjamin hak warga negara untuk mengkritik pemerintah.
Putusan ini juga dinilai menjadi tanda pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dan memberikan harapan bagi orang-orang yang memperjuangkan isu kemanusiaan.
“Khususnya di Papua,” ujar Andi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Fatia dan Haris.
Mereka dinilai tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.