BREAKING NEWS Kasus Korupsi 1 M Desa di Malinau Lanjut Sidang, Sekdes dan Kaur Keuangan Diperiksa

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, MALINAU - TribunBreakingNews - Perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Long Belaka Pitau, Pujungan Malinau kini berlanjut ke Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Samarinda.

Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau, Lugan Kalang (40) sekaligus mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau saat ini berproses pada agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini berawal dari temuan polisi terkait dugaan rekayasa laporan pertanggunjawaban 3 program yang bersumber dari Dana Desa Long Belaka Pitau.

Meliputi Kegiatan penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa atau Polindes pada tahun 2020. Pembangunan atau Rehab Rumah Tidak Layak Huni bagi Keluarga Miskin pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

Serta, pengadaan tenaga surya pada tahun 2022 tanpa mengikuti dan tidak sesuai peruntukannya. Sehingga ditemukan ada indikasi kerugian negara.

"Nilai kerugian senilai Rp 1.110.894.607,60 berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginal Yuniawan Sujono saat pelimpahan perkara.

Pada tahap penyidikan, Polisi turut meminta keterangan 4 saksi berbeda, yang merupakan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan dari periode dugaan temuan.

Yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Belaka Pitau untuk kegiatan tahun 2020.

Dan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Belaka Pitau untuk kegiatan tahun 2021 dan 2022.

Para saksi diduga diperintahkan oleh terdakwa untuk menandatangani dokumen bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Para saksi-saksi telah diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (30/7/2024) dan akan dilanjutkan pada Selasa (13/8/2024), pekan depan.

Penulis : Mohammad Supri

https://kaltara.tribunnews.com/2024/08/03/breaking-news-kasus-korupsi-1-m-desa-di-malinau-lanjut-sidang-sekdes-dan-kaur-keuangan-diperiksa