Persaingan Caleg Anak-Cucu Presiden: Trah Soekarno hingga SBY, Siapa Unggul?
19-November-24, 04:58Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 turut diramaikan oleh keluarga presiden dan wakil presiden RI. Anak, cucu, cicit, hingga menantu dari presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat ramai-ramai mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Mereka memperebutkan kursi Parlemen melalui partai dan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda-beda. Ada wajah lama, ada pula pendatang baru.
Dari trah Presiden pertama RI, Soekarno, misalnya, ada Puan Maharani, cucu Soekarno yang tak lain putri dari Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Puan mencalonkan diri lewat PDI Perjuangan di dapil Jawa Tengah (Jateng) V yang meliputi Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Surakarta.
Pemilu legislatif bukan hal baru bagi Puan. Bahkan, Pileg 2019 mengantarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Politik dan Keamanan tersebut sebagai Ketua DPR RI masa jabatan 2019-2024.
Pada Pileg 2024, putri Puan, Diah Pikatan Putri Haprani atau Pinka Haprani, turut menjajal peruntungan. Cucu Megawati sekaligus cicit dari Soekarno itu maju lewat PDI-P dapil Jawa Tengah IV yang meliputi Kabupaten Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
Cucu Bung Karno lainnya yang juga putri dari Guntur Soekarnoputra, Puti Guntur Soekarno, mencalonkan diri lewat PDI-P dapil Jawa Timur I yang meliputi Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Ada pula Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno, cucu Soekarno yang merupakan putra dari Rachmawati Soekarnoputri. Ia mencalonkan diri lewat PDI-P dapil Jawa Timur VI yang meliputi wilayah Blitar, Kediri, dan Tulungagung.
Masih dari trah Soekarno, ada putra dari Rachmawati Soekarnoputri lainnya, Mohammad Mahardhika Suprapto atau Didi Mahardika. Namun, berbeda dari keluarganya, Didi Mahardika maju lewat Partai Gerindra dapil Jawa Timur VI, bersaing dengan Romy Soekarno.
Dari keluarga Presiden kedua RI Soeharto, ada putri Soeharto, Siti Hediati Soeharto atau lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto. Titiek maju lewat Partai Gerindra dapil DI Yogyakarta.Selanjutnya, mewakili keluarga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, kembali berkontestasi. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi V DPR RI ini maju lewat dapil Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan.
Tak ketinggalan, putri dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Siti Mamduhah, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara, menantu Ma’ruf Amin, Eno Syafrudien, mencalonkan diri lewat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Banten III yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Berikut ini perolehan suara sementara anak, cucu, cicit, dan menantu presiden dan wakil presiden RI merujuk pada hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipublikasikan melalui situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Kamis (22/2/2024) pukul 13.00 WIB:
Keluarga Soekarno
- Puan Maharani (PDI-P): 185.333 suara
- Pinka Haprani (PDI-P): 63.475 suara
- Puti Guntur Soekarno (PDI-P): 42.548 suara
- Romy Soekarno (PDI-P): 37.527 suara
- Didi Mahardika (Gerindra): 47.498 suara
Keluarga Soeharto
- Titiek Soeharto (Gerindra): 68.617 suara
Keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
- Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat): 248.990 suara
Keluarga Ma’ruf Amin
- Siti Mamduhah (PAN): 16.871 suara
- Eno Syafrudien (PPP): 8.843 suara
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.