Baru Satu Laporan Pelanggaran Selama 12 Hari Kampanye Pilbup Buru 2024
19-November-24, 04:05NAMLEA, Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menyebutkan baru satu laporan pelanggaran selama 12 hari masa kampanye.
Terhitung mulai tanggal 25 September dimulainya masa kampanye.
"Kampanye sejak tanggal 25 September sampai tanggal 7 Oktober baru hanya satu laporan yang masuk secara resmi, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan, hingga tanggal 7 Oktober 2024, pihaknya baru menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.
Yaitu pelanggaran money politik yang dilakukan oleh salah satu Paslon di jikumerasa.
Diketahui, masa kampanye sendiri akan berlangsung hingga 23 November 2024.
Lanjutnya, meski laporan resmi baru satu, tim Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah pencegahan di lapangan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
"Jika ada informasi terkait indikasi pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, kami segera mencegah sebelum hal tersebut terjadi," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menunggu pelanggaran terjadi.
"Kasus di lapangan memang cukup banyak, tapi dengan langkah pencegahan, banyak yang berhasil kami atasi sebelum menjadi pelanggaran serius," tutupnya.
Bawaslu Kabupaten Buru terus mengawasi jalannya kampanye Pilkada agar berjalan sesuai aturan dan berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran untuk menjaga integritas proses pemilihan. (*)