Aliansi Masyarakat Sipil NTT Desak Kapolri Segera Pulihkan Nama Baik Rudy Soik

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) membatalkan putusan etik terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.

"Kami juga meminta Kapolri memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik karena dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum dan diduga Polda NTT tindakan obstruction of justice melalui peradilan sesat atas Ipda Rudy Soik," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri, Veronika Ata, dalam rilis resmi yang diterima salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (23/10/2024).

Veronika menjelaskan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Dalam petikan putusan nomor: PUT/38/X/2024, Rudy dinyatakan bersalah secara etik profesi karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akibat keliru memasang garis polisi saat sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

Kini Rudy melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH itu.

"Menurut Rudy, ia harusnya tidak dihukum karena melakukan tugas berdasarkan perintah jabatan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota," kata Veronika.

Seiring waktu berjalan, lanjut dia, persoalan pokok yakni mafia BBM yang sedang dilidik oleh Ipda Rudy dan tim diberhentikan prosesnya.

Entah apa alasan, hingga kini belum ada keterangan resmi oleh pihak Polres Kupang Kota maupun Polda NTT.

Bahkan ada upaya untuk menggiring opini agar kasus mafia BBM yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polda NTT itu tidak lagi diangkat ke permukaan sebagai kasus hukum.

"Ini terbukti dari keterangan pers dan upaya-upaya kontra intelijen yang diaminkan oleh Polda NTT dengan menempatkan fokus persoalan hanya pada Ipda Rudy Soik."

"Terbukti dari beberapa pemberitaan, fokus Polda NTT justru lebih mempersoalkan Rudy Soik," ujar dia.

Mulai dari tujuh laporan pidana maupun etik lainnya yang konon katanya dilakukan oleh Rudy.

Padahal, kata dia, inti masalah yang sedang terjadi dan membuat gaduh se-antero NTT adalah persoalan kejahatan penyelundupan BBM yang melibatkan jaringan mafia yang sangat sistematis bekerja.

Parahnya lagi, lanjut Veronika, pada (21/10/2024), rumah Rudy Soik di Bakunase, Kota Kupang didatangi sejumlah anggota Propam Polda NTT dengan alasan hendak melakukan penahanan karena sedang dalam status penanganan secara hukum etik.

Tindakan itu dilakukan atas perintah Polda NTT.

https://regional.kompas.com/read/2024/10/23/120715278/aliansi-masyarakat-sipil-ntt-desak-kapolri-segera-pulihkan-nama-baik-rudy