Viral, Video Bocah 10 Tahun di Sampang Bertunangan

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sebuah video yang memperlihatkan dua anak berdiri berdampingan seperti dua mempelai, viral di media sosial.

Tampak dalam video tersebut, keduanya masih berusia di bawah umur. Sang perempuan memegang buket bunga dan uang.

Informasi dalam unggahan video itu menyebutkan bahwa mereka masih berusia 10 tahun dan berasal dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Video tersebut telah mendapat 10.293 orang hingga Kamis (2/11/2023).

"Nikahnya sudah terdaftar di KUA setempat atau nikah (siri)? Harusnya petugas kantor Kemeng setempat memberi pengarahan agar keluarga dan yang bersangkutan paham, mengerti dan mematuhi undang-undang. Jangan asal nikah tapi belum sanggup berumah tangga sesuai syariat Islam, apalagi sesuai perundang-undangan lainnya," komentar salah satu warganet.

Netizen lainnya menulis, "Dunia sedang tidak baik-baik saja."

Penjelasan tokoh masyarakat

Tokoh masyarakat Kecamatan Robatal Abdul Wahid mengungkapkan, video yang diunggah tersebut bukan merupakan kegiatan pernikahan.

Namun video itu merekam aktivitas pertunangan yang berlangsung sekitar 10 hari lalu.

"Kedua bocah dalam video itu sedang dalam proses pertunangan, bukan pernikahan seperti yang diviralkan di media sosial," kata Abdul Wahid, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya bocah lelaki dan perempuan dalam video tersebut berasal dari desa yang berbeda di Kecamatan Robatal.

Wahid mengatakan, meski diduga masih di bawah umur namun usia keduanya sudah lebih dari 10 tahun.

"Usia mereka memang masih bocah, tapi kalau 10 tahun sudah lebih," ujar dia.

Menjodohkan anak

Menurut Wahid, di sebagian pelosok kampung di Madura, masih ada yang menjodohkan anaknya di usia yang masih belum cukup umur.

Biasanya pertunangan itu diawali oleh kehendak kedua orangtua dan masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak kedua orangtuanya yang tujuannya untuk mempererat kekerabatan. Karena hanya pertunangan, tidak ada larangan dalam agama ataupun undang-undang. Yang dilarang itu kalau menikah berdasarkan undang-undang perkawinan," ungkapnya.

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional sudah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Abdul Wadi namun belum mendapatkan respons.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/02/192738878/viral-video-bocah-10-tahun-di-sampang-bertunangan