Sepanjang 2023, Kejati DIY Selamatkan Kerugian Rp4,7 Miliar dari Kasus Penyalahgunaan TKD di Sleman

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, YOGYA - Selama 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman.

Tiga tersangka pun telah diproses hukum dalam perkara TKD di beberapa Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman.

Dari total perkara penyalahgunaan TKD ini, pihak Kejati DIY telah menyelamatkan kerugian sebesar Rp4,7 miliar.

Uang tersebut semestinya masuk ke pendapatan desa melalui sewa pemanfaatan tanah kas.

Kepala Kejati DIY, Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia Hartanto, setidaknya sudah ada 16.000 meter persegi tanah kas desa di Sleman yang telah disalahgunakan oleh para oknum.

Para tersangka yang ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD itu di antaranya Robinson Saalino selaku pengembang, Agus Santoso selaku Lurah Caturtunggal, Sleman, kemudian Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Ketiganya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.

"Jumlah perkaranya tiga, yakni tersangka Robinson, Krido dan Agus Santoso," kata Kajati, saat jumpa pers, Selasa (2/1/2024).

Tiga tersangka itu hanya bersumber dari perkara penyalahgunaan TKD yang ada di Kalurahan Caturtunggal.

Saat ini, penyidik Kejati DIY sedang memproses tersangka tambahan yakni AS selaku Jogoboyo, Kalurahan Caturtunggal.

"Dari perkara TKD ini uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,7 miliar. Itu harusnya masuk ke desa dari uang sewa," ungkapnya.

Secara keseluruhan, saat ini masih dalam proses pengembalian keuangan negara dari sewa.

“Kalau dihitung dari NJOP, pengembalian keuangan tapi tidak keuangan negara, karena TKD sebagian besar Sultan Grond, jadi tidak bisa memasukkan dalam kerugian negara. Hanya bisa kita pulihkan lewat sewa-menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal,” paparnya.

Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini menerangkan, dua kalurahan lain di Sleman juga masih dalam penyidikan dalam perkara serupa.

https://jogja.tribunnews.com/2024/01/02/sepanjang-2023-kejati-diy-selamatkan-kerugian-rp47-miliar-dari-kasus-penyalahgunaan-tkd-di-sleman