Kondisi Bocah yang Disetrika Tante di Simalungun, Derita Luka Bakar di Perut dan Punggung 30 Persen
19-November-24, 02:52Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Bocah berinisial R (5) menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri, SM (53) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Korban dianiaya menggunakan setrika panas lantaran memakan habis rambutan.
Akibatnya, R harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah sakit Tentara Pematangsiantar karena mengalami luka bakar 30 persen.
Kondisi korban yang terbaring lemah karena luka bakar di perut dan punggungnya, juga didiagnosis thypus.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, sejauh ini kondisi R sudah stabil.
"Nantinya R akan diobati sampai sembuh, baik luka bakar maupun thypus-nya," kata Ronald, Sabtu (7/10/2023).
Ronald berujar, segala biaya perobatan R akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Simalungun.Informasi yang dihimpun Tribunmedan.com, R diasuh oleh SM.
Ia sudah beberapa bulan tinggal di rumah tantenya tersebut.
Penganiayaan ini bermula saat SM emosi setelah melihat korban melahap semua rambutan hingga habis, Rabu (4/10/2023) di rumah pelaku.
Pelaku kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi hingga menyetrika dada serta punggung menggunakan setrika panas.
"Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Selepas kejadian itu, Jumat (6/10/2023) sore, polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tentara di Kota Pematang Siantar untuk menjalani perawatan medis.
Sementara, SM diamankan polisi ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan.
Pengakuan SM kepada polisi, dia mengaku hanya ingin mendisiplinkan ponakanya itu.
Masih kata Ronald, SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ronald mengakhiri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perut dan Punggung Disetrika Tante, Bocah di Simalungun Alami Luka Bakar 30 Persen