Pemilih Disabilitas Kabupaten Alor Capai 2.224 Orang, Disabilitas Fisik Tempati Kategori Tertinggi
19-November-24, 01:45Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, KALABAHI - Jumah pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Alor mencapai 2.224 orang.
Pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Alor memiliki 6 kategori dengan jumlah kategori tertinggi, ada pada penyandang disabilitas fisik.
Kepada Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, Munawir Laamin, S.Pd selaku juru bicara KPU Kabupaten Alor sekaligus Ketua Divisi Teknis menyampaikan bahwa hingga 12 Desember 2023 terdata 2.224 pemilih penyandang disabilitas.
“Jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Alor saat ini terdata 2.224 pemilih. Ada 6 kategori utama di Alor yakni disabilitas fisik sebanyak 950 pemilih, intelektual sebanyak 113 pemilih, mental sebanyak 473 pemilih, sensorik wicara sebanyak 196 pemilih, sensorik rungu sebanyak 167 pemilih, sensorik netra 325 pemilih,” ujar Nawir, Rabu 13 Desember 2023.
Menurut Nawir, pola pendekatan kepada penyandang disabilitas telah dibangun sejak awal tahun 2023.
“Pola pendekatan kepada pemilih disabilitas sudah kami bangun jauh-jauh hari sejak awal tahun 2023. Tidak mudah memang untuk mengedukasi keluarga dan penyandang disabilitas tentang hak pilih dalam pemilu, karena ada beberapa keluarga yang menyembunyikan keberadaan disabilitas ini. Tetapi kita telah melewati tahapan dan proses tersebut sehingga kita memiliki data dan juga telah mengedukasi keluarga dan pemilih disabilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Charlemen Djahadael, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi dsn SDM menambahkan bahwa KPU Alor telah menjalankan gerakan ramah disabilitas.
“Gerakan ramah disabilitas ini, kami turun ke 18 kecamatan dan 157 desa yang ada di Kabupaten Alor. Kami datangi satu persatu, melakukan sosialisasi, edukasi, dan diskusi bersama mereka terkait hak pilih. Kami sudah sampaikan bahwa kita semua mempunyai hak pilih yang sama pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” terang Charlemen.
Bukan hanya sosialisasi terkait hak pilih, tetapi juga terkait teknis saat tanggal 14 Februari 2024 KPU Alor kepada penyandang dan keluarga.
Menurut data KPU Kabupaten Alor pemilih penyandang disabilitas per kecamatan di Kabupaten Alor yakni, Kecamatan Abad Selatan sebanyak 97, Kecamatan Alor Barat Daya sebanyak 241, Kecamatan Alor Barat Laut sebanyak 260, Kecamatan Alor Selatan sebanyak 77, Kecamatan Alor Tengah Utara sebanyak 115, Kecamatan Alor Timur sebanyak 81, Kecamatan Alor Timur Laut sebanyak 121, Kecamatan Kabola sebanyak 89, Kecamatan Lembur sebanyak 23, Kecamatan Mataru sebanyak 75, Kecamatan Pantar sebanyak 129, Kecamatan Pantar Barat sebanyak 36, kecamatan Pantar Barat Laut sebanyak 72, Kecamatan Pantar Tengah sebanyak 142, Kecamatan Pantar Timur sebanyak 153, Kecamatan Pulau Pura sebanyak 64, Kecamatan Pureman sebanyak 38, dan Kecamatan Teluk Mutiara sebanyak 411 pemilih penyandang disabilitas. (cr19)
Ikuti berita Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan lainnya di GOOGLE NEWS