Temukan Aset Firli Bahuri yang Tak Terdaftar di LHKPN, Polisi Selidiki Dugaan TPPU
19-November-24, 00:55Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polisi bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"TPPU menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Sebab, polisi menemukan beberapa aset tanah dan bangunan milik Firli yang tidak didaftarkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"(Penyidikan) semua ya. Aset yang di Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta. Itu akan jadi materi dari penyidik," kata Ade.
Ade menduga, Firli memperoleh aset-aset itu tidak lama setelah munculnya kabar dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi," ungkap Ade.
Kini polisi sudah tiga kali memeriksa Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, yakni pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember 2023.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.