4 Tersangka Blokade Jalan di Bima Positif Konsumsi Sabu

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap fakta baru dalam proses penyidikan 14 orang tersangka kasus blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi.

Dari 14 orang tersebut, empat di antaranya kedapatan positif mengonsumsi sabu sebelum menggelar aksi demonstrasi.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam BAP," kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/6/2023).

Adib mengatakan, dari empat tersangka yang kedapatan positif sabu, salah seorang di antaranya berinisial UJ (27).

Dalam keterangannya kepada polisi, UJ mengaku sengaja mengonsumsi sabu sebelum turun aksi untuk meningkatkan kepercayaan dirinya.

"Saudara UJ mengaku memakai narkoba jenis sabu agar tidak takut, dan percaya diri saat melakukan demonstrasi," jelasnya.

Menurut Adib, pasca-pembubaran paksa aksi blokade jalan raya selama dua hari berturut-turut di Desa Bajo, polisi telah mengamankan 24 orang, namun hanya 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang yang positif sabu.

Sementara 10 orang lainnya dibebaskan karena tercatat masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tindak lanjut dari proses hukum mereka, penyidik kini melangkah ke tahap melengkapi berkas," kata Adib Widayaka.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/065442778/4-tersangka-blokade-jalan-di-bima-positif-konsumsi-sabu