Kementerian ATR Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait lahan dan bangunan yang tergusur karena proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

"Sebagai tergugat, kami akan mengikuti semua teknis hukum dan prosedur pengadilan yang berlangsung," ujar Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Senin (16/1/2021).

Ia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah telah membayarkan biaya ganti rugi atas lahan dan bangunan tersebut. Namun pembayaran dilakukan saat tanah tersebut masih dalam sengketa antara Tommy dan pihak ketiga.

Saat itu kepemilikannya masih tidak jelas, maka ketika proyek pembangunan akan dijalankan dilakukanlah konsinyasi, yaitu pemerintah menitipkan uang ganti rugi pada pengadilan.

Seiring berjalannya waktu, pihak Tommy yang memenangkan sengketa tanah tersebut, sehingga berhak menerima konsinyasi. Hanya saja, kemungkinan Tommy merasa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah terlalu kecil.

Menurut Teuku, persoalan biaya ganti rugi itulah yang pada akhirnya membuat Tommy melayangkan gugatan kepada pemerintah. Kendati demikian, gugatan itu dinilai hal yang wajar sebab Tommy memiliki hak hukum sebagai warga negara Indonesia.

"Kami memandang, langkah hukum yang dilakukan oleh Pak Tommy adalah wajar-wajar saja. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan," ungkap Teuku.

Meski demikian, ia menyatakan, pemerintah meyakini nilai ganti rugi yang dibayarkan tersebut sudah sesuai. Sebab sudah melalui tahapan transparan dan profesional, serta melibatkan tim penilaian independen.

"Tapi bagi pihak pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai independen," katany.

Diketahui, Tommy yang merupakan anak dari Presiden RI ke-2 Soeharto, mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar atas penggusuran lahan dan bangunannya karena proyek pembangunan Tol Desari.

Ada lima pihak yang digugat oleh Tommy yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemda DKI Jakarta, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.

Gugatan terdaftar pada 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Sidang pertama rencananya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.

Dalam gugatan tersebut, Tommy menilai, penggusuran bangunan dan lahan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel, Minggu (24/1/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/01/26/194000026/kementerian-atr-siap-hadapi-gugatan-tommy-soeharto