Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?
18-November-24, 22:44CUKUP besar perhatian publik atas Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Terbukti, dengan “membanjirnya” penyampaian “Amicus Curiae” atau “Sahabat Pengadilan” yang diajukan lebih dari 33 kelompok orang dengan latar belakang beragam.
Ada yang perorangan, berkelompok, ada pula yang menggunakan nama organisasi.
“Ini Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah Mahkamah,” kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK.
Perhatian masyarakat yang cukup besar menggambarkan betapa pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 seperti arena pertengkaran opini dan gagasan. Sangat bagus, karena masyarakat memilih jalur konstitusional untuk "bertengkar".
Apakah dengan membanjirnya Amicus Curiae ke MK akan memberikan pengaruh bagi hakim dalam memberikan putusan?
Amicus Curiae hanya sebatas pandangan masyarakat terhadap suatu perkara yang sedang ditangani pengadilan. Tradisi ini telah ada sejak zaman Romawi Kuno dan telah dipraktikkan dalam tradisi hukum Common Law seperti Indonesia.
Di Indonesia, praktik Amicus Curiae berdasar pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, pengadilan dapat meminta langsung pihak ketiga untuk memberikan pandangan atau fakta hukum tentang suatu perkara kepada seseorang dengan keahlian tertentu, atau pihak lain yang merasa berkepentingan dengan perkara dapat mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.
Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara, mereka bersifat Ad Informandum - pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
Amicus Curiae bisa dilakukan secara perorangan atau dengan menggunakan organisasi yang tertarik untuk memengaruhi keputusan pengadilan dalam suatu perkara.
Fungsi utama Amicus Curiae untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok tertentu, yang siapa saja bisa melakukannya, tidak harus seorang pengacara.
Mereka bukan bagian dari penggugat, tergugat, atau turut tergugat (dalam sidang MK disebut pemohon, termohon dan pihak terkait), namun mereka memiliki kepentingan atas suatu kasus.
Dalam Sengketa PHPU Pilpres di MK tentu banyak pihak yang memiliki kepentingan atas sengketa tersebut.
Kepentingannya bermacam-macam, ada yang berkepentingan secara politik, kepentingan hukum, kepentingan keadilan (electoral Justice), kepentingan demokrasi dan lain-lain.