10 Pegawai Kementerian ESDM Terpidana Korupsi Tukin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan kepada 10 pegawai Kementerian ESDM yang menjadi terpidana korupsi tunjangan kinerja (tukin).

10 koruptor tersebut dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Ali menegaskan tindakan tersebut sudah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Berikut daftar nama terpidana korupsi dan amar putusannya:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun. Denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/19183931/10-pegawai-kementerian-esdm-terpidana-korupsi-tukin-dijebloskan-ke-lapas