Indonesia Juara Soal Minta Google Turunkan Konten dari Internet
18-November-24, 21:05Google mencatat Indonesia menjadi negara yang paling banyak menurunkan dan mengajukan permintaan penurunan konten atau informasi. Catatan ini didapat dari berbagai layanan Google seperti Google Penelusuran dan YouTube.
Hal ini diketahui dari laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang diterbitkan oleh Google. Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia berada pada urutan pertama negara yang melakukan paling banyak penghapusan pada kontennya.
Daftar negara dengan konten paling banyak dihapus:
1. Indonesia
2. Russia
3. Kazakhstan
4. Pakistan
5. South Korea
6. India
7. Vietnam
8. United States
9. Turkey
10. Brazil
Sementara, untuk permintaan penghapusan konten dari pemerintah ke Google, Indonesia berada di urutan ke-10.
Daftar negara dengan permintaan penghapusan konten paling banyak:
1. Russia
2. India
3. South Korea
4. Turkey
5. Pakistan
6. Brazil
7. United States
8. Australia
9. Vietnam
10. Indonesia
Vice President, Trust & Safety Google David Graff menyebut bahwa pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara teratur mengharuskan Google untuk menghapus konten dan informasi dari berbagai layanan miliknya.
Melalui pernyataan resmi Google, Graff mengatakan bahwa Google meninjau tuntutan penghapusan konten dengan cermat untuk menentukan apakah konten yang menjadi subjek permintaan melanggar persyaratan umum setempat.
Ia juga mengutarakan bahwa pihaknya menghargai akses ke informasi dan berupaya meminimalisir penghapusan yang melampaui jangkauan. Hal ini dilakukan dengan berupaya mempersempit cakupan tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa informasi tersebut diizinkan oleh undang-undang yang relevan.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan Google, laporan transparansi Google menunjukkan peningkatan jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten, baik untuk volume permintaan yang Google terima maupun jumlah item individual konten yang dihapus.
Graff mengatakan bahwa Google juga melihat peningkatan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang mengharuskan penghapusan informasi dari layanan online. Undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara dan wilayah dan mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang sangat luas.
Mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa dan kecabulan, kesalahan informasi medis, hingga pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual.
Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, konten di internet dan media sosial akan dihapus jika melanggar peraturan perundang-undangan yang merujuk pada UUITE. Juru BicaraKominfo,Deddy Permadi mengatakan ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan menghapus atau memutuskan akses terhadap sebuah konten.
Kriteria yang dimaksud adalah konten melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan konten memuat informasi yang menyediakan akses pada dokumen yang dilarang. "Sesuai ketentuan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, permintaan pemutusan akses terhadap sebuah konten pada sebuah Platform Sistem Elektronik dilakukan terhadap konten yang memenuhi kriteria," kata Dedy kepada CNNIndonesia.com melalui pesan teks.
"Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dedy kemudian.