Sentil Dewas KPK, Mahfud: Firli Dijatuhi Hukuman Usai Tahu Tersangka, Sebelum Itu Laporannya Banyak...
18-November-24, 20:47Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak hanya mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi juga Dewan Pengawas KPK.
Menurut Mahfud, Dewas KPK juga tidak memiliki gigi hasil dari revisi Undang-Undang (UU) yang melemahkan KPK secara keseluruhan.
Namun, dia secara khusus mengkritisi kinerja Dewas KPK periode 2019-2024 yang dinilainya bekerja setelah ada putusan bahwa pimpinan atau komisioner KPK terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum.
“Dewasnya tidak punya gigi. Dewas itu kan bukan lalu bekerja membuat keputusan kalau sudah tahu orang dihukum,” ujar Mahfud di Podcast Terus Terang mahfud MD yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Mahfud pun menyebut soal kasus Firli Bahuri yang dijatuhi vonis melakukan pelanggaran etik setelah mantan ketua KPK itu ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Seperti Firli itu dijatuhi hukuman sesudah tahu Firli itu tersangka. Sebelum itu, laporannya sudah banyak. Nah itu dewasnya tidak jalan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah perkara lainnya.
Firli disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta pada 27 Desember 2023.
Menariknya, Firli Bahuri memang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu diumumkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 22 November 2023.
KPK terpuruk
Sebelumnya, Mahfud menyebut bahwa analisis yang berkembang di publik, KPK diduga semakin terpuruk karena dijadikan alat oleh kekuasaan untuk menghajar lawan politik sekaligus melindungi teman politik.
“KPK kini ditengarai menjadi alat untuk menghajar lawan politik penguasa sekaligus melindungi teman politik penguasa. Sejumlah kasus didiamkan, kasus lainnya diangkat dan disidik untuk memberangus pihak yang bersebrangan dengan penguasa,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pendapat tersebut berkembang di publik karena sudah banyak menteri yang kebetulan punya kepentingan politik yang tidak sejalan dengan penguasa divonis. Tetapi, menteri yang sudah diperiksa KPK atau Kejaksaan Agung tidak diproses karena diduga memiliki kesamaan politik dengan penguasa.