Berusia 21 Tahun Kurang 4 Hari, Bacaleg di Blitar Gagal Masuk DCT
18-November-24, 18:17BLITAR, sumber yang dilansir kumpulan berita terkini – Seorang calon legislatif (Caleg) yang hendak berebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) lantara usianya belum genap 21 tahun.
Caleg dari Partai Demokrat yang tidak disebutkan nama dan jenis kelaminnya itu baru berusia 20 tahun 11 bulan 26 hari saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno penetapan DCT pada Jumat (3/11/2023).
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa mengatakan, pihaknya akhirnya menetapkan Caleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena usianya belum genap 21 tahun meskipun hanya kurang 4 hari.
“Umurnya 20 tahun 11 bulan 26 hari. Sesuai ketentuan di PKPU (Peraturan KPU), minimal usia Caleg adalah 21 tahun pada saat DCT ditetapkkan. Sehingga Caleg tersebut kita TMS-kan,” ujar Hadi kepada wartawan, Sabtu.
Kata Hadi, awalnya pihak KPU tidak begitu menyadari adanya seorang Caleg yang sudah masuk di Daftar Caleg Sementara (DCS) tapi usianya masih belum memenuhi syarat.
Kemudian pihak KPU menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Blitar. Surat dari Bawaslu tersebut berisi saran untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Caleg tersebut.
“Itu (verifikasi ulang) kita lakukan. Kita buka dokumennya. Kita cocokkan data di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), mulai dari KTP dan lain sebagainya. Itu setelah kita hitung ternyata umurnya 21 tahun kurang 4 hari,” terang Hadi.
Dengan penetapan sebagai TMS dan tidak masuk DCT, maka dapat dipastikan Caleg tersebut gagal berkompetisi untuk mendapatkan salah satu dari 50 kursi DPRD Kabupaten Blitar.
Selain Caleg dari Partai Demokrat tersebut, terdapat Caleg pengganti dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditetapkan sebagai TMS oleh KPU Kabupaten Blitar karena dokumen “surat keterangan sehat” tidak valid.
“Untuk Caleg pengganti ini, saya tidak tahu apakah tahapan pengurusan surat sehatnya ini benar-benar dilakukan atau tidak. Karena surat sehatnya ini tidak diakui oleh pihak rumah sakit saat kita konfirmasi langsung ke pihak rumah sakit yang diklaim mengeluarkan surat sehat untuk yang bersangkutan,” ujar Hadi.
Hadi menolak berkomentar saat ditanya apakah Caleg tersebut telah membuat surat keterangan sehat palsu.
Selain dua caleg yang gagal masuk DCT tersebut, tambahnya, terdapat 7 Caleg lainnya yang sudah terdaftar di DCS namun tidak masuk DCT karena mengundurkan diri.
“Persisnya, 7 Caleg itu telah dihapus namanya di Silon oleh pihak partai politik pada masa pencermatan rancangan DCT. Karena pada masa pencermatan itu memang partai politik memiliki opsi untuk menghapus daftar Caleg mereka,” ungkapnya.
Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan DCT Kabupaten Blitar sebanyak 558 atau berkurang 9 nama dibanding DCS yang ditetapkan pada Agustus lalu.
Dari 558 nama DCT itu, lanjutnya, sebanyak 242 berjenis kelamin perempuan. Sehingga jumlah keterwakilan perempuan pada DCT yang ditetapkan mencapai 43,37 persen.
Satu Caleg Kota Blitar mengundurkan diri
Sementara itu, KPU Kota Blitar DCT sebanyak 284 orang. Dari jumlah tersebut, 114 di antaranya adalah perempuan. Sehingga keterwakilan perempuan mencapai 40,14 persen.
Komisioner KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan hanya ada satu nama Caleg yang sudah ada di DCS namun tidak masuk ke dalam DCT yang ditetapkan.
“Ada satu Caleg dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang mengundurkan diri. Pengunduran diri itu disampaikan oleh partai ke KPU dengan alasan yang bersangkutan bekerja sebagai TA (tenaga ahli) di DPRD,” ujarnya.