Perjalanan Panjang iPhone 16 Menuju Pasar Indonesia: Negosiasi Investasi dan Persyaratan TKDN

Perjalanan Panjang iPhone 16 Menuju Pasar Indonesia: Negosiasi Investasi dan Persyaratan TKDN

Setelah melewati serangkaian negosiasi yang alot dan penundaan selama beberapa bulan, iPhone 16 akhirnya berhasil memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Keterlambatan ini mengakibatkan pelarangan sementara penjualan perangkat tersebut di Indonesia, sebuah langkah yang diambil oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Oktober 2024 karena Apple belum memenuhi persyaratan TKDN yang telah ditetapkan, yakni minimal 35-40 persen komponen dalam negeri.

Kegagalan Apple dalam memenuhi komitmen investasi sebelumnya untuk periode 2020-2023 menjadi salah satu faktor utama penyebab pelarangan tersebut. Meskipun telah berkomitmen untuk investasi sebesar Rp 1,7 triliun dalam bentuk pembangunan Apple Developer Academy, realisasi investasi yang dilakukan hanya mencapai Rp 1,4 triliun, menyisakan tunggakan sebesar Rp 271 miliar. Upaya Apple untuk memenuhi kewajiban ini melalui beberapa tawaran negosiasi investasi, termasuk proposal investasi sebesar Rp 157 miliar ke pabrik aksesori di Bandung dan tawaran investasi senilai 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,58 triliun), ditolak pemerintah karena dinilai tidak adil dan tidak sebanding dengan investasi yang dilakukan oleh produsen lain di Indonesia.

Pemerintah kemudian mengajukan tuntutan investasi baru sebesar 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16 triliun) untuk periode selanjutnya. Setelah beberapa kali pertemuan dan negosiasi intensif antara perwakilan Apple, termasuk Vice President of Global Policy Nick Amman, dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Apple mengajukan proposal investasi 1 miliar dollar AS untuk pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam. Proposal ini awalnya ditolak karena dinilai tidak langsung berkontribusi pada TKDN iPhone 16. Berdasarkan asesmen teknokratis Kemenperin, nilai riil investasi pabrik AirTag tersebut hanya sekitar 200 juta dollar AS.

Setelah melalui proses yang panjang dan rumit, termasuk pelunasan tunggakan investasi periode 2020-2023 yang mencapai sekitar Rp 163 miliar pada Februari 2025, akhirnya tercapai kesepakatan baru antara Apple dan Kemenperin. Kesepakatan ini mencakup rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028 senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) dalam bentuk uang tunai, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023-2029.

MoU tersebut meliputi beberapa poin penting, antara lain:

  • Pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan investasi 150 juta dollar AS yang akan menjadikan Indonesia pemasok 65 persen AirTag di pasar global.
  • Pendirian lini produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, untuk memproduksi kain mesh AirPod Max.
  • Pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.
  • Pendirian pusat riset dan pengembangan (R&D Center) di Indonesia, yang akan menjadi pusat kedua di luar AS.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Apple berhasil mendapatkan sertifikat TKDN untuk lima model iPhone 16 series (iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e) dengan nilai 40 persen. Meskipun demikian, iPhone 16 masih memerlukan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dari SDPPI Kementerian Kominfo sebelum dapat secara resmi dipasarkan di Indonesia. Proses ini menandakan berakhirnya perjalanan panjang dan berliku iPhone 16 untuk memasuki pasar Indonesia, menunjukkan kompleksitas regulasi dan persyaratan investasi bagi perusahaan teknologi global di Indonesia.