Imigrasi Bogor Amankan 8 WNA, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Tak Punya Paspor

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal India dan Nigeria.

Para WNA tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Baranangsiang, Kota Bogor, dan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Imigrasi Bogor Ruhyat Tholib mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut diduga melanggar administratif keimigrasian seperti tidak memiliki paspor serta izin tinggal atau overstay.

"Mereka diamankan kemarin (Kamis, red). Satu WNA di Kota Bogor dan tujuh WNA di Kabupaten Bogor. Mereka ini sebelumnya dari Jakarta kemudian kabur ke Bogor," kata Tholib, saat jumpa pers, Jumat (29/12/2023).

Tholib menjelaskan, dari delapan WNA itu, hanya tiga orang yang dapat menunjukkan paspor dan sisanya ditemukan tanpa dokumen.

Namun, dari tiga paspor tersebut, hanya dua yang masa aktifnya masih berlaku.

"Satu paspor milik warga negara Nigeria sudah habis berlaku. Saat ini keseluruhan sudah diamankan dan diberikan tindakan administratif keimigrasian," sebutnya.

Tholib menyampaikan, tindakan pengawasan terhadap orang asing ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Jagratara.

Selain itu, lanjut dia, pengawasan tersebut juga dilakukan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hasil operasi ini telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal imigrasi dan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap orang asing yang diamankan tersebut," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/29/19305351/imigrasi-bogor-amankan-8-wna-diduga-langgar-izin-tinggal-dan-tak-punya