Pemobil Pakai Strobo Marak Ditindak di 2024, Alibinya Pengen Cepat di Jalan
18-November-24, 17:03Pengemudi mobil yang menggunakan strobo atau rotator cukup banyak ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Selama 14 hari pelaksanaan, total 74 penggunaan strobo tidak sesuai peruntukannya ditindak polisi.
"Tentang pelanggaran menggunakan rotator sirene strobo yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi di Operasi Patuh 2024 ini ditemukan ada 74 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pengendara beralibi menggunakan strobo agar cepat sampai tujuan. Pengemudi tersebut menggunakan strobo di jalan padahal tidak mempunyai hak.
"Hasil komunikasi kami dengan teman-teman di Korlantas, alasan para pelanggar ini adalah pengen cepat, ingin cepat," ujarnya.
Ade Ary menyebut pihak kepolisian langsung mencopot strobo dan rotator yang terpasang tersebut. Dia meminta masyarakat patuh dalam berlalu lintas.
"Sehingga operasi patuh kemarin setelah ditemukan ada yang menggunakan rotator, sirene, strobo tidak sesuai peruntukannya, tidak sesuai kepentingannya, itu dilakukan tilang, kemudian dilepas, dicopot, kemudian juga didata agar tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan strobo. Pihak kepolisian akan melakukan mewanti-wanti ancaman pidana bagi mereka yang ngotot menggunakan strobo.
"Apabila yang melanggar dilakukan peneguran, imbauan dan penilangan dan juga dikenai sanksi pidana juga denda," tuturnya.
Penindakan juga dilakukan kepada pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu hingga yang tidak memegang surat-surat berkendara.
Operasi Patuh Jaya sendiri digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.