Pramono: Kami Tak Akan Lupakan Kesejahteraan Guru Honorer yang Gajinya Rp 2 Juta
18-November-24, 17:00Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) mengatakan besaran gaji guru honorer di Jakarta masih di kisaran Rp 2 juta per bulan. Jumlah ini tentu masih di bawah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 yang sudah berada di kisaran Rp 5 juta per bulan.
Melihat permasalahan itu, pasangan calon itu mengaku akan meningkatkan kesejahteraan para guru di Jakarta. Dengan begitu para tenaga pendidik ini dapat fokus mengajar murid di sekolah.
"Kami tidak akan melupakan kesejahteraan guru, honorer yang hari ini hanya menerima gaji Rp 2 juta setiap bulannya agar mereka fokus mengajar," kata Pramono dalam debat pertama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Minggu (6/10/2024).
Sebab menurut mereka, selama ini besaran gaji yang jauh di bawah UMP Jakarta membuat para guru kerap mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan menurut mereka ada juga guru yang berakhir terjerat utang pinjol karena besaran gaji yang diterima jauh standar.
"(Meningkatkan kesejahteraan guru agar) tak lagi mencari pekerjaan sampingan bahkan terjerat pinjol agar bisa bertahan hidup," terangnya.
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom sebelumnya Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 melakukan survei terhadap 403 guru di 25 provinsi Indonesia terkait upah yang mereka dapat.
Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 74 persen responden memiliki gaji di bawah Rp 2 juta dan sebagian lagi di bawah Rp 500 ribu. Artinya gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 terendah.
"Nominal tersebut masih di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 terendah Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan UMK sebesar Rp 2.038.005. Ini artinya, di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun para guru terutama guru honorer masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/05) lalu.
Sementara itu, Penetapan UMP Jakarta 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 dengan besaran upah minimal sebesar Rp 5.067.381.