Cerai, Sosialita Tajir Ini Harus Berikan Tunjangan ke Eks Suami Rp 119 Miliar
18-November-24, 16:57Tunjangan perceraian biasanya diberikan pihak suami ke mantan istrinya. Namun keadaan bisa berbeda jika mantan istri yang memiliki penghasilan yang lebih besar.
Seorang pengusaha wanita Louise Backstrom dengan harta kekayaan Rp 4,6 triliun terlibat perselisihan gono gini dengan mantan suaminya Martin Wennberg ketika bercerai. Martin menginginkan uang senilai 40 juta poundsterling dari mantan istrinya yang juga dikenal sebagai sosialita asal Swedia namun tinggal di London itu.
Tapi Wakil Hakim Pengadilan Tinggi di London Leslie Samuels melawan dan mengecilkan nilai tuntutannya. Pengadilan kemudian memutuskan agar Louise memberikan tunjangan 6,5 juta poundsterling atau sekitar Rp 119 miliar ke mantan suaminya sesuai dengan perjanjian pra-nikah.
Tak hanya nilai miliaran tersebut yang didapat Martin, namun ia juga berhak mendapat tunjangan 60 ribu poundsterling Rp 1,1 miliar setiap tahunnya selama enam tahun ke depan.
Hakim Samuels, yang mengawasi persidangan di Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi di Pengadilan Kerajaan, menguraikan kesimpulannya dalam keputusan tertulis yang menyatakan bahwa nilai tersebut berhak diberikan ke mantan suami Louise.
"Dalam pandangan apa pun, standar hidup yang dinikmati oleh keluarga ini sebelum kehancuran pernikahan sangat tinggi," ungkap Hakim Samuels, seperti dikutip dari Mirror.
"Para pihak menikmati penyediaan properti London yang bernilai tinggi, staf, liburan mahal, pilihan perjalanan tidak terbatas dan secara keseluruhan yang terbaik yang dapat diberikan," tambah hakim.