6 Kali Ibra Azhari Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Jakarta -

Artis Ibra Azhari kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pada penangkapan terbaru, Ibra masih diperiksa polisi.

"Iya (masih dilakukan pemeriksaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada detikcom, Jumat (5/1/2024).

Kali ini, Ibra Azhari ditangkap terkait narkoba jenis sabu.

Belum diketahui kronologi dan lokasi Ibra Azhari ditangkap. Belum diketahui pula berat sabu yang disita saat penangkapan Ibra Azhari.

Termasuk kasus terbaru, Ibra Azhari sudah enam kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Sebelumnya, Ibra Azhari ditangkap pada 2019 lalu.

"Yang kita terapkan (Pasal) 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya pada waktu itu, AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dalam kasus 2019 lalu, polisi menangkap 6 orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk, yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.

Ibra Azhari kala itu sudah empat kali terciduk karena narkoba. Polisi pun berharap Ibra tak diberi hukuman rehabilitasi.

"Mudah-mudahan (tidak rehab), ini sudah yang ke 4 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya pada waktu itu, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Penangkapan Lain

Pria kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969 ini pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra akhirnya ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.

Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.

https://news.detik.com/berita/d-7125228/6-kali-ibra-azhari-ditangkap-terkait-kasus-narkoba