Aksi Brutal Geng Motor Cilacap: Remaja Dianiaya Akibat Cemburu Buta

Aksi penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok anggota geng motor di Cilacap, Jawa Tengah, menggemparkan warga setempat. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, ini menimpa seorang remaja berinisial TF (17), yang menjadi korban amukan ketua geng motor berinisial JP (20), dan rekan-rekannya. Motif utama dari tindakan keji ini adalah rasa cemburu JP terhadap TF, yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan istri sirinya.

Menurut keterangan dari Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, insiden tersebut bermula ketika JP mendapatkan informasi bahwa istrinya sedang bersama TF di sebuah rumah yang terletak di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Merasa tersulut emosi, JP kemudian mengajak beberapa temannya untuk mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyerangan. Tanpa basa-basi, para pelaku mendobrak pintu rumah dan langsung menyerang TF dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Saat ini, TF masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Kondisi korban menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa hubungan antara JP dan istri sirinya memang sedang mengalami keretakan sebelum terjadinya insiden penganiayaan ini. Diduga, rasa cemburu yang memuncak menjadi pemicu utama tindakan nekat JP dan teman-temannya.

Peristiwa ini semakin memprihatinkan karena terjadi di kawasan permukiman padat penduduk, sehingga menarik perhatian banyak warga. Respon cepat dari pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu FRB (20), ZP (20), dan seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Sementara itu, JP dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolresta Cilacap menambahkan bahwa beberapa pelaku, termasuk JP, ternyata memiliki catatan kriminal dengan kasus serupa. Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, mengingat korban masih di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, bahwa hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.