Pria di NTT Lapor Polisi karena Statusnya Telah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Kapolres
18-November-24, 09:16Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepala Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan AKBP Ari Satmoko, membenarkan adanya laporan terkait kasus salah satu warga yang dinyatakan telah meninggal dunia tapi ternyata masih hidup.
Warga tersebut yakni Yohanes Tamonob (38), asal Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS.
"Benar, kasusnya dilaporkan pada 4 September 2024," ujar Ari saat dihubungi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (9/10/2024) malam.
Kasus ini dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/B/288/IX/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.
Ari menyebut, dalam kasus tersebut, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS telah meminta keterangan kepada beberapa orang.
"Saat ini masih kami dalami peristiwanya," ujar Ari.
Termasuk juga, lanjut dia, soal jenis kasusnya agar lebih relevan penanganannya.
"Semoga segera terang peristiwanya. Kita tunggu saja dulu karena sampai saat ini masih berproses. Jadi kita tunggu kesimpulan kajiannya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Yohanes Tamonob (38), warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkejut saat mengetahui dirinya dinyatakan telah meninggal dunia.
Dia tahu telah dinyatakan meninggal saat mengurus anaknya yang sakit di rumah sakit terdekat. Kartu BPJS miliknya tidak aktif karena dinyatakan telah meninggal dunia.
Ia pun terancam tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) TTS dan Pilkada NTT.
Kemudian, Yohanes mendatangi Kantor KPU NTT untuk mempertanyakan statusnya pada Senin (7/10/2024).
"Saya tahu saat telah dinyatakan meninggal saat mengurus BPJS untuk anak sakit di Puskesmas Bulan April 2024," kata Yohanes kepadasalah satu media informasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten TTS Jems Kase, mengaku, Yohanes pernah bertemu dengan pihaknya untuk klarifikasi masalah tersebut.
"Yang bersangkutan (Yohanes) sudah pernah bertemu dengan kami di Dukcapil. Setelah kami cek di sistem memang benar data yang bersangkutan telah diterbitkan akta kematian 22 Agustus 2023," ujar Jems kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (9/10/2024).
Dalam akta itu lanjut Jems, tertulis Yohanes meninggal pada 13 Februari 2021.
Saat itu, dari Dispendukcapil mengusulkan agar Yohanes mengaktifkan kembali datanya. Tapi Yohanes malah menolak.
"Sebenarnya bisa kalau ada pengaduan dan apabila benar maka kami bisa aktifkan kembali," ungkap Jems.
Alasan Yohanes menolak, karena ingin kasusnya diproses hukum.