Revitalisasi Pasar Baru Cikarang disepakati

Cikarang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyepakati rencana ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada tahun 2019 setelah sempat gagal. Kesepakatan tersebut merupakan hasil konsiliasi Ombudsman Jakarta Raya terhadap laporan Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKPPB) ditujukan kepada Pemkab Bekasi sebagai pihak terlapornya. "Ada empat perjanjian yang disepakati atas rencana pemerintah daerah terkait revitalisasi Pasar Baru Cikarang," kata Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Slamet Supriadi di Cikarang, Sabtu. Slamet menjelaskan keempat perjanjian itu di antaranya Pemkab Bekasi dan forum pedagang pasar sepakat bahwa pelelangan revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan pihak ketiga (tender) akan dimulai pada Januari 2019. "Kedua, terkait harga sewa akan dilakukan proses negosiasi secara musyawarah mufakat antara pedagang dan pengembang. Negosiasi difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Bekasi," kata dia. Selanjutnya Pemkab Bekasi berjanji mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta opsi lain yang ditempuh pengembang untuk menurunkan biaya sewa. "Keempat, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang. Baik di kawasan Pasar Baru Cikarang maupun para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut," katanya. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengaku pihaknya menghadirkan kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor untuk menyepakati poin-poin tindak lanjut revitalisasi pasar. "Sebab, masalah Pasar Baru Cikarang sudah berlarut-larut dan tidak jelas penanganannya," kata Teguh. Teguh menjelaskan Ombudsman sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Yakni LSM FKPPB Cikarang sebagai pelapor dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Sekda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perdagangan sebagai terlapor dari pihak Pemkab Bekasi. "Selain itu, diminta pula keterangan tertulis kepada BPK dan BPKP Jawa Barat," ucapnya. Menurut Teguh usai dilakukan pertemuan, konsiliasi menjadi opsi yang dipilih mengingat kesepahaman antarkedua belah pihak harus segera terlaksana. "Kami hargai kesepakatan tersebut. Ombudsman akan terus mengontrol perkembangannya," tandas Teguh.

https://megapolitan.antaranews.com/berita/46851/revitalisasi-pasar-baru-cikarang-disepakati