Periksa 4 Saksi Kasus PT DI, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dari Mitra Penjualan
18-November-24, 03:28JAKARTA,salah satu media informasi.- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dari mitra penjualan dalam kasus dugaan korupsi pada PT Dirgantara Indonesia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan penerimaan uang itu didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap empat orang saksi, Jumat (10/7/2020) hari ini.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dengan nominal yang masing-masing berbeda dari pihak mitra penjualan," kata Ali, Jumat.
Ali menuturkan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak end user atau pemberi kerja, yakni pihak-pihak di PT DI, yang akan didalami oleh penyidik.
Adapun empat saksi yang diperiksa hari ini adalah eks Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2012-2017 Uray Azhari.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Pemasaran PT DI Arie Wibowo, Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto.
Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.