Berdalih Bisa Sembuhkan Stroke, Tukang Pijat Malah Lecehkan Korban

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Berdalih sebagai tukang pijat yang bisa menyembuhkan segala penyakit, pria 63 tahun berinisial NS justu melakukan kekerasan seksual kepada pasien perempuan.

Pria warga Kecamatan Lembar, Lombok Barat itu tega melakukan kekerasan seksual kepada MS (53), perempuan yang menderita stroke.

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal ketika NS datang ke rumah warga di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, untuk dipijat.

Mendengar MS mengalami stroke dan tak bisa beraktivitas, pelaku mendatangi rumah korban dan memasuki tempat korban terbaring tak berdaya.

"Dengan dalih ingin membantu menyembuhkan, pelaku menawarkan keahliannya memijat pada korban yang terbaring di kamarnya," kata Yogi, Senin (2/9/2024).

Saat pelaku berada di dalam kamar korban yang berada di sebelah dapur, rumah yang ditempati dengan keluarganya dan SAP, ipar perempuan korban. SAP mendengarkan pembicaraan pelaku NS yang menawarkan untuk memijat korban.

Yogi menambahkan, SAP yang mengintip melalui lubang tembok dari dapur sudah meminta pelaku memijat di tempat terbuka.

Ternyata pelaku tak merespon dan SAP tetap melakukan aktivitasnya memasak, dengan perasaan was-was.

Saat itu SAP atau pelapor sempat mendengar suara pelaku menanyakan kondisi sakit korban, korban menjawab telah strok selama 3 tahun.

Saat itulah SAP sempat mengintip dari lubang tembok dapur dan bisa melihat aktivitas pelaku dari lubang tersebut.

Saat mengintip, kata Yogi, SAP melihat pelaku mengangkat kedua kaki korban dan pelaku mencoba melakukan tindak perkosaan (kekerasan seksual). Melihat hal tersebut SAP sempat tidak percaya.

"Dan sesaat setelahnya, SAP yang merupakan ipar korban,  melihat secara jelas saat pelaku siap melakukan kekerasan seksual, dan langsung berteriak dan menyuruh pelaku keluar dari kamar korban," jelas Kasat Reskrim.

Pelaku sempat terlihat panik dan memperbaiki celananya dan dilihat langsung oleh SAP, dan laporkan kejadian itu pada warga lainnya.

Setelah itu banyak warga yang berkumpul dan mengamankan pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban MS yang mengalami stroke tidak menerima perbuatan NS padanya dan meminta sang ipar SAP untuk melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian di SPKT Polresta Mataram.

Kasat Reskrim, Kompol Yogi menjelaskan setelah pelaku dilaporkan, Selasa (27/8/2024) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram,telah melakukan penahan terhadap pelaku NS.

Pelaku diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomer 12 tahun 2022,  tentang tindak Pidana kekerasan Seksual.

https://regional.kompas.com/read/2024/09/02/192827778/berdalih-bisa-sembuhkan-stroke-tukang-pijat-malah-lecehkan-korban