Penyelidikan Kasus Pasar Cinde: Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Proyek Revitalisasi yang Terhenti

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah mendalami penyebab terhentinya proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Dalam upaya mengungkap fakta di balik proyek yang mangkrak tersebut, Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin berlangsung selama 11 jam, dimulai sejak Senin (21/4/2025). Alex Noerdin yang saat ini berstatus sebagai narapidana, hadir di Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan, Alex Noerdin menyatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia juga mengklaim bahwa seluruh proses pembangunan Pasar Cinde telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Alex Noerdin, revitalisasi Pasar Cinde dilakukan pada saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, bertepatan dengan perhelatan Asian Games 2018. Kondisi pasar saat itu dinilai sudah tidak layak, kumuh, dan bangunannya rapuh. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kemudian menggandeng pihak ketiga melalui kerjasama resmi dan proses lelang yang sah untuk melakukan revitalisasi. Langkah ini juga telah dikoordinasikan dan mendapatkan izin dari Wali Kota Palembang pada saat itu.

Lebih lanjut, Alex Noerdin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk tim pengkaji pelestarian Pasar Cinde yang melibatkan lebih dari 30 orang ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli konstruksi, sejarawan, dan arkeolog dari Jambi. Tim ini bertugas untuk melakukan kajian mendalam terhadap kondisi Pasar Cinde dan memberikan rekomendasi terkait revitalisasi.

"Hasil kajian tim merekomendasikan bahwa kondisi bangunan sudah rapuh dan perlu segera dikosongkan," ujar Alex Noerdin. Namun, tim juga memberikan catatan penting bahwa bagian tiang depan pasar tidak boleh diubah, dan rekomendasi ini telah dipatuhi dalam proses revitalisasi.

Menanggapi isu status cagar budaya Pasar Cinde, Alex Noerdin mengakui bahwa pasar tersebut memang terdaftar sebagai cagar budaya. Namun, pada saat itu belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian terkait penetapan status tersebut. Bahkan, Direktur Jenderal Kebudayaan dari Jakarta sempat mengunjungi Palembang dan menyatakan bahwa Pasar Cinde memang terdaftar sebagai cagar budaya, tetapi belum memiliki SK resmi.

Meski demikian, Alex Noerdin enggan berkomentar lebih jauh mengenai penyebab proyek revitalisasi Pasar Cinde terhenti. Ia merasa tidak memiliki kompetensi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Alex Noerdin terkait kasus Pasar Cinde. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan terkait proyek revitalisasi yang mangkrak tersebut.

Penyelidikan oleh Kejati Sumsel ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait penyebab terhentinya proyek revitalisasi Pasar Cinde dan menemukan solusi terbaik untuk kelanjutan pembangunan pasar tersebut.