Pemda DIY Sebut Ada 32 Tambang Ilegal di Yogyakarta
18-November-24, 00:15Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepala Dinas PUP ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Anna Rina Herbranti pertabangan tanpa izin di DIY total sebanyal 32 tambang ilegal.
Anna mengatakan, tambang ilegal di DIY dibagi menjadi beberapa kriteria.
Pertama adalah tambang di wilayah darat total sebanyak 12 di DIY, kemudian di wilayah sungai ada 20 tambang.
“Jadi totalnya ada 32 (tambang ilegal di DIY), yang sudah diberikan berita acara dan surat imbauan di wilayah darat ada 10, dan wilayah sungai ada 14 total 24 lokasi,” ujar Anna, Senin (22/7/2024).
Anna menambahkan jenis tambang ilegal di DIY rata-rata adalah tambang urug serta pasir dan batu (sirtu). Kemudian, yang sudah diberikan surat peringatan dan surat berhenti menambang ada di Gunungkidul.
“AMP (perusahaan tambang) sudah kita berikan surat peringatan berhenti sementara sampai pengurusan izin selesai,” katanya.
Anna menyampaikan, Pemerintah DIY tidak melarang adanya kegiatan tambang, tetapi perusahaan tambang wajib untuk mengurus izin.
Izin awal yakni adalah wilayah izin usaha tambang (WIUP), izin awal ini untuk mengetahui daerah mana yang akan ditambang, apakah sesuai dengan tata ruang di DIY atau tidak.
Selain itu lanjut dia dengan mengurus izin secara penuh maka dapat diketahui jenis apa yang ditambang apakah sudah sesuai dengan tata ruang, lalu diketahui siapa yang akan menambang apakah perusahaan wilayah pertambangan untuk rakyat (WPR).
“Mereka harus memiliki dokumen lingkungannya. Kalau ilegal maka pada saat mereka melakukan penambangan, merusak lingkungan wilayahnya belum tentu kita setujui apakah wilayah tersebut sesuai dengan tata ruang untuk pertambangan,” ucap dia.
“Tanah yang digunakan untuk siapa SHM, TKD, Sultan Ground (SG), atau Pakualam ground. Ini kan tidak bisa dilakukan penambangan,” ucap dia.
Dia menambahkan jika penambangan dilakukan secara ilegal masyarakat tidak mengetahui siapa nantinya yang akan melakukan reklamasi setelah tanahnya ditambang.
“Kalau ini pertambangan sesuai perizinan semua ada tahapannya dan kita tahu semua yang berwenang menyelesaikan adalah perusahaan yang memperoleh izin tersebut (reklamasi),” kata dia.
Sebelumnya, Polda DIY lakukan penindakan tambang ilegal di Desa Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ditreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan pada Senin (15/7/2024) pukul 12.00 WIB personil Subdit 4 tipiter reskrimsus bersama Dinas PUP ESDM DIY melakukan penindakan kegiatan penambangan.
“Kegiatan penambangan menggunakan 2 unit excavator yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujar Idham saat ditemui di Kantor DP3 PUPESDM DIY, Kota Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Lanjut dia saat berada di lokasi dan dilakukan pemeriksaan izin ternyata kegiatan penambangan ini tidak sesuai dengan tahapan (izin) yang diberikan.
Dari temuan ini Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dikelompokkan menjadi 5 peran pertama adalah saksi dari pihak pengelola tambang, 2 orang operator excavator, helper, sopir truk 5 orang, dan warga masyarakat sekitar.
“Penyidik amankan 2 excavator merk Kobelco, kemudian 5 unit truk, dan beberapa nota penjualan,” kata dia.