Pro Kontra PP Kesehatan Dinilai Bisa Berdampak ke Masyarakat
17-November-24, 23:31
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro kontra. Sebab, dianggap akan mengancam ekonomi dan tenaga kerja.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti PP 28 Tahun 2024, khususnya dalam Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463). Poin tersebut memperkuat kekhawatiran petani tembakau akan masa depan mereka. “PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. (sehingga) niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Ia mengatakan, bahwa petani tembakau merasakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak dalam lima tahun terakhir. Di antaranya, penurunan harga panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai.
“Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan mereka dalam jurang kematian,” ujarnya.
Sekitar 95 persen tembakau di Indonesia, menurutnya diserap pabrikan rokok dalam negeri. Sementara kebijakan cukai menyebabkan penurunan signifikan dalam pembelian tembakau pabrik. Hal ini berdampak buruk pada para petani.