Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.

https://nasional.okezone.com/read/2024/07/11/337/3033050/syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun-penjara-kpk-pertimbangkan-banding