Fragmen Keramik Diduga Peninggalan Dinasti Tang Ditemukan di Lahan Pembuatan Bata Merah di Klaten
17-November-24, 22:07Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Benda diduga cagar budaya kembali ditemukan di lahan pembuatan batu bata merah di Dusun Kropakan, Desa Mranggem, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah.
Temuan kali ini berupa fragmen keramik asing diduga peninggalan pada masa Dinasti Tang.
Pegiat Sejarah dan Budaya Klaten Hari Wahyudi mengatakan bahwa temuan fragmen keramik asing di lahan pembuatan bata merah tersebut bukan merupakan hal baru.
Menurut dia warga sering menemukan benda-benda dari masa lampau saat menggali tanah untuk membuat batu bata merah.
"Fragmen bagian dari guci ditemukan di kedalaman 60 cm dari permukaan tanah," kata Hari di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024).
Hari menjelaskan, diperkirakan fragmen keramik yang ditemukan dari ciri-cirinya merupakan buatan wilayah Guandong pada masa Dinasti Tang antara abad VII hingga IX Masehi.
"Guandong dikenal sebagai penghasil kaolin yang menjadi bahan dasar pembuatan keramik pada masa itu. Ini tidak terdapat di Indonesia pada saat itu, sehingga masyarakat Jawa kuno memperolehnya dengan cara berdagang dengan bangsa China," ungkap dia.
Dengan temuan benda diduga cagar budaya di Dusun Kropakan tersebut mengindikasikan bahwa wilayah itu dahulunya sudah menerima kebudayaan dari jauh.
Temuan guci keramik kuno
Sebelumnya di wilayah tersebut juga pernah ditemukan diduga gigi kerbau Jawa kuno. Kemudian kembali ditemukan sebuah guci keramik kuno.
Guci diduga peninggalan pada masa pemerintahan Dinasti Tang sekitar abad IX Masehi memiliki tinggi 29 cm, lebar 28 cm dan diameter 15 cm.
Guci tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sardi yang sedang menggali tanah guna pembuatan batu bata merah. Guci ditemukan di lahan pembuatan batu bata merah.
Lalu ada juga temuan berupa mata tombak. Kondisi mata tombak sudah berkarat karena terpendam dalam tanah dalam waktu lama.
Temuan benda kuno objek diduga cagar budaya tersebut sementara disimpan di salah satu rumah milik warga Kropakan.
Rumah ini memang difungsikan untuk menyimpan benda kuno sesuai dengan petunjuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).