38 Daerah Hanya Punya Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Kata Pakar Politik Pemerintahan UGM
17-November-24, 19:18Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, SLEMAN - Gegap gempita Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai terasa di berbagai daerah.
Partai-partai politik telah mengajukan sejumlah calonnya di berbagai daerah untuk meramaikan kontestasi ini.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 38 daerah yang terbagi menjadi 37 kabupaten/kota dan satu provinsi yang hanya memiliki calon tunggal.
Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) menyebut adanya calon tunggal di 38 daerah sebenarnya bukanlah angka yang fantastis.
Menurutnya, angka yang sekilas terlihat lebih banyak ini disebabkan oleh pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Beberapa tahun belakangan, calon tunggal di pilkada memang tidak sebanyak ini, mengingat pelaksanaan pilkada juga berbeda, tidak serentak seperti 2024.
Dia merinci, Pilkada tahun 2015 ada tiga calon tunggal. Angka ini kemudian naik jadi sembilan calon tunggal pada Pilkada 2017 dan 16 calon tunggal di Pilkada 2018.
Kemudian, ada 25 daerah dengan calon tunggal pada Pemilu 2020.
“Bedanya, saat itu Pilkada diadakan secara bukan bergelombang sehingga Pilkada sebelumnya tidak dapat dibandingkan dengan Pilkada 2024 yang digelar serentak,” jelas Mada, Senin (23/9/2024).
Dia menyatakan, meskipun angka tersebut tidak naik signifikan, perlu diperhatikan konteks munculnya calon-calon tunggal tersebut.
Misalnya, adanya calon tunggal di wilayah tambang dapat menjadi indikasi awal adanya persekongkolan mayoritas partai politik dan memungkinkan adanya dukungan bohir atau pemodal di balik pasangan calon (paslon) tersebut.
“Jika paslon tersebut terpilih, hal ini dapat berdampak pada munculnya kompensasi-kompensasi yang harus diberikan kepada bohir atau pemodal itu yang mungkin kaitannya dengan tambang atau dengan pengelolaan kekayaan alam di daerah itu. Daerah ini rentan korupsi politik seperti perizinan pertambangan yang dipermudah dan isu-isu keberlangsungan lingkungan, tata kelola sumber daya pertambangan di daerah itu dan seterusnya,” ucapnya.
Dampak kedua yang dihasilkan oleh Pilkada dengan paslon tunggal ini adalah rawannya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon.
Pria yang menjadi panelis pada Debat Pertama Pemilihan Presiden 2024 ini menyebut hal ini rawan terjadi pada daerah dengan calon tunggal yang merupakan petahana.
Menurutnya, politisasi birokrasi yang seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia sehingga prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, tata pengelola pemerintahan yang baik itu dipertaruhkan. (*)