Resmi Ditahan, Dua Pemeran Video Asusila di Jambi Buat Surat Nikah Setelah Viral

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Dua pemeran video asusila yang viral di media sosial beberapa waktu lalu di Jambi telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jambi.

Penjabat sementara Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menyampaikan, KN dan MA telah memenuhi panggilan kedua dari penyidik pada Rabu (9/10/2024).

"Keduanya sudah diperiksa dan langsung ditahan," ujar Reza di Jambi, Rabu, seperti dilansir Antara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelas AKBP Reza Khomeini.

Selain itu, terungkap fakta bahwa surat nikah yang sebelumnya sempat diserahkan tersangka kepada penyidik ternyata dibuat setelah video asusila keduanya viral di media sosial.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/10/10/180732578/resmi-ditahan-dua-pemeran-video-asusila-di-jambi-buat-surat-nikah-setelah