KPK panggil ulang pemilik PT Jembatan Nusantara Grup

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022. "Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Adjie awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal yang bersangkutan akan kembali diperiksa. Penyidik berharap yang bersangkutan bisa hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. "Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," ujar Tessa. KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor. Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal. Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan. Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

https://m.antaranews.com/berita/4376494/kpk-panggil-ulang-pemilik-pt-jembatan-nusantara-grup