Telanjur Utang dan Jual Perhiasan, Ratusan Guru Honorer Pamekasan Kecewa PPG Dibatalkan Kemenag

Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia, PAMEKASAN – Harapan para guru honorer pengajar pendidikan agama Islam (PAI) di Kabupaten Pamekasan untuk lolos sertifikasi pupus sudah. Musnahnya harapan 300 guru honorer itu justru karena keputusan Kementrian Agama (Kemenag) yang melarang Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Padahal pembukaan PPG melalui Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan beberapa waktu lalu disambut antusias para guru honorer.

Para guru honorer itu juga telah mengirimkan uang infak ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pamekasan,  antara Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta. Tetapi tiba-tiba muncul kabar PPG tidak bisa dilaksanakan.

Alasannya, Baznas Pamekasan menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag yang melarang lembaga pemerintah nonstruktural menggelar PPG menggunakan dana pribadi.

Karena larangan itu, Baznas kemudian mengembalikan semua uang infak kepada para guru calon peserta PPG yang rencananya akan digunakan untuk pelaksanaan pendidikan profesi.

“Meski uangnya sudah dikembalikan, namun kami kecewa. Kami sudah mengajar lebih dari 15 tahun, namun belum dipanggil untuk mengikuti PPG. Sehingga begitu kami mendengar ada PPG kami bahagia. Karena dengan PPG berpeluang untuk mendapatkan sertifikasi,” ujar salah seorang guru di Kecamatan Palengaan, Rabu (4/9/2024).

Menurut pengakuan sejumlah guru, mereka mendapat informasi adanya PPG untuk guru honorer PAI, termasuk kepala sekolah, dari tingkat  Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA). Sehingga mereka tertarik untuk mengikuti PPG, terutama guru honorer yang sudah mengabdi di atas 10 tahun.

Dikatakan, uang Rp 5 juta yang ditransfer Baznas sebagai uang infak paling lambat setor pada 20 Agustus 2024. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk peserta PPG diambilkan dari uang Rp 5 juta. Sebab, informasinya pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menggelar PPG.

Sehingga atas usulan Kemenag Pamekasan lewat LPTK perguruan tinggi, para guru siap untuk mengikuti PPG mandiri.

Mereka mengakui, seandainya PPG digelar pemerintah maka tidak ada biaya apapun. Tetapi karena ini mandiri, maka anggaran PPG ditanggung peserta.

Dengan biaya yang diminta Rp 5 juta,  bagi guru honorer yang bergaji antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per bulan, tentu berat.

Maka mau tidak mau sebagian dari mereka terpaksa utang dan menjual perhiasan emasnya. “Kendati nanti saya ikut PPG dan mengeluarkan uang Rp 5 juta, itu belum tentu lulus. Ini yang membuat saya dan teman-teman bimbang dan gelisah,” ujar guru lainnya.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Pamekasan, Abdur Rahman Abbas yang dimintai konfirmasinya mengatakan, sebelum adanya SE  Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, biaya PPG bisa disetor ke Baznas.

Kemudian Baznas yang akan memanfaatkan uang itu atas nama lembaga pemerintah nonstruktural untuk penggunaan PPG.  Tetapi setelah adanya SE, maka rencana PPG tidak jadi digelar.

“Tolong jangan salah paham. Yang menjadi penyelenggara PPG bukan Baznas, melainkan LPTK IAIN Madura. Sebab sebelumnya, Kankemenag menyatakan untuk pengeluaran anggaran PPG bisa lewat rekomendasi lembaga pemerintah nonstruktural. Atau dari APBD, tetapi kan pemerintah tak ada anggaran, sehingga dicari jalan keluarnya lewat dana pribadi,” kata Rahman kepada SURYA.

Ditegaskan, karena adanya SE maka maka pihaknya sekarang sudah mengembalikan. Hanya saja pengembaliannya tidak bisa dilakukan sekaligus dalam waktu satu dua hari, tetapi secara bertahap.

Karena itu, kepada guru yang sudah menyetor uangnya ia minta bersabar, karena semua pasti  dikembalikan. “Nah, kalau misalnya nanti ada SE dan regulasi baru mengenai PPG ini, maka bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan bisa ikut kembali,” tambah Rahman. *****

https://surabaya.tribunnews.com/2024/09/05/telanjur-utang-dan-jual-perhiasan-ratusan-guru-honorer-pamekasan-kecewa-ppg-dibatalkan-kemenag