Rebecca Klopper Bersyukur Pelaku Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara
17-November-24, 13:52
JAKARTA - Rebecca Klopper mengucap syukur lantaran pelaku penyebar video syur mirip dirinya, Bayu Firlen (BF) divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Hal itu disampaikan Rebecca Klopper saat menghadiri sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/1/2024).
Selain bersyukur, ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara yang menyeret namanya tersebut.
"Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik," ujar Rebecca Klopper kepada awak media.
"Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak," sambungnya.
Rebecca Klopper bersyukur pelaku penyebaran video syur divonis 3 tahun penjara (Foto: Selvianus/MPI)
Sementara itu, kuasa hukum Rebbeca Klopper, Sandy Arifin mengaku puas dengan vonis dijatuhkan majelis hakim terhadap penyebar video syur mirip kliennya. Meskipun puas, Sandy menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan perkara itu kepada majelis hakim. Sekaligus menghormati putusan telah dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Dan sudah dibuktikan laporan kita sudah diputus Pengadilan hukumannya 3 tahun," jelas Sandy.
Sayangnya, pihak Rebecca Klopper ogah membahas soal kerugian dialaminya, lantaran kemunculan video syur mirip tersebut di media sosial. Pasalnya, kini Becca sudah mulai menerima pekerjaan dan tak lagi ingin membahas masalah tersebut.
"Kayaknya kalau bicara itu kita ke belakang ya, sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadi yang kemarin tertinggal atau di cancel kita nggak mau membicarakan itu lagi, kita bicara kedepan," papar Sandy Arifin.
"Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya mensupport Rebecca," tutupnya.
(van)