Saksi Kunci dalam Kasus Suap Hakim Surabaya Tarik Keterangan, Jaksa Ungkap Kejanggalan
Dalam perkembangan terbaru persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya kejanggalan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh salah seorang saksi kunci. Lisa Rachmat, pengacara terdakwa Ronald Tannur, dilaporkan menarik sebagian besar keterangannya yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menghadirkan fakta bahwa Lisa Rachmat menjadi satu-satunya saksi yang mencabut BAP. Hal ini memicu pertanyaan besar, mengingat saksi-saksi lain dalam kasus ini menegaskan bahwa keterangan yang mereka berikan kepada penyidik dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
"Keterangan saksi atas nama Lisa Rachmat telah mencabut beberapa keterangan dalam BAP tanpa alasan yang patut," tegas JPU di hadapan majelis hakim. Pencabutan BAP ini, menurut Jaksa, menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan, memaksa pihak penuntut untuk menghadirkan saksi verbal lisan, yakni penyidik yang menangani pemeriksaan Lisa Rachmat pada tahap penyidikan.
Dalam kesaksiannya, penyidik tersebut meyakinkan majelis hakim bahwa proses pemeriksaan terhadap Lisa Rachmat telah dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya intervensi. "Disampaikan sendiri oleh Lisa Rachmat secara bebas, tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun ancaman dari penyidik," ujar penyidik tersebut, memperkuat keyakinan bahwa keterangan awal Lisa Rachmat dalam BAP dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sendiri melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang saat itu berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya.
Dana suap tersebut, menurut dakwaan JPU, berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diserahkan secara bertahap selama proses persidangan di PN Surabaya. Lisa Rachmat, sebagai pengacara Ronald Tannur, diduga berperan sebagai perantara dalam pemberian suap tersebut. Sebagai imbalan, ketiga hakim tersebut kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, sebuah putusan yang kini menjadi sorotan tajam.
Berikut rincian dugaan suap yang diberikan:
- Rp 1 Miliar
- 308.000 Dollar Singapura
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan pencabutan BAP oleh Lisa Rachmat menjadi babak baru yang menarik perhatian publik. Motivasi di balik pencabutan tersebut masih menjadi misteri, dan akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut dalam persidangan yang akan datang.