Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut
17-November-24, 11:07Sebuah resor liburan populer di Spanyol berencana untuk mengenakan denda yang cukup besar bagi wisatawan yang kedapatan buang air kecil di laut.
Dewan Kota di Marbella, sebuah kota di Spanyol menindak para pendayung yang buang air kecil di laut demi melestarikan kebersihan pantai di pesisir Costa del Sol.
Denda sebesar 750 euro atau sekitar Rp13 juta pada para pelanggar akan dikenakan pada 25 pantai di kotamadya Malaga yang merupakan tempat favorit bagi para turis Inggris.
Dewan kota menyetujui rencana awal pada Jumat (21/6), sebagai bagian dari upaya untuk membatasi kerusakan yang disebabkan oleh tingginya kunjungan wisatawan di musim panas.
Sebelumnya, undang-undang tahun 2004 menyatakan bahwa tempat pemandian yang melakukan pelanggaran serupa dapat dikenai denda hingga 300 euro atau setara dengan Rp5,2 juta.
Usulan baru ini mengenakan denda maksimum itu lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya dan harus melalui konsultasi publik sebelum menjadi undang-undang.
Seperti dilansir Independent , sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan pantai, bermain bola di dalam air, menggunakan payung, dan acara-acara publik tanpa izin juga akan dilarang di wilayah Malaga.
Di kota lain di Spanyol, Benidorm, pengunjungnya juga dapat dikenai denda hingga 1.200 euro atau Rp21 juta jika menginjakkan kaki di pasir antara pukul tengah malam hingga pukul 7 pagi, berenang, tidur, serta berkemah di pantai juga dilarang keras.
Denda terberat yang bisa terima adalah karena merokok di pantai, dengan denda 2.000 euro atau sekitar Rp35 juta. Penggunaan sabun dan sampo saat mandi yang tidak sesuai aturan juga bisa membuat wisatawan didenda.
Aturan serupa tentang penggunaan sabun dan sampo di kamar mandi pantai dan merokok di pantai merupakan hal yang umum di seluruh Spanyol.