TPN Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
17-November-24, 08:24Gugatan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi ( MK ), Sabtu (23/3), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran. Mereka juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran.
"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi," kata Todung setelah menyerahkan berkas gugatan. "151 halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain."
Todung kemudian mengatakan, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang, menurut TPN Ganjar-Mahfud, didaftarkan pada Pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.
"Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran.
Mereka juga turut didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Ungkap indikasi kecurangan
Saat mendaftarkan gugatan, baik Ganjar Pranowo maupun Mahfud MD tak ada di Mahkamah Konstitusi.
Namun pada Kamis (20/3), Ganjar sempat mengatakan gugatan ke MK diharapkan mampu mengungkapkan indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Ganjar menuturkan tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.
"Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.
Untuk Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3) pagi.
Batas waktu untuk menyerahkan gugatan baik Pilpres maupun Pileg 2024 adalah tiga hari setelah pengumuman KPU, sehingga akan tenggat waktu adalah hari ini.
Rekapitulasi suara nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3) malam, menetapkan paslon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan 96,2 juta suara atau 58,5 persen suara sah.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ada di urutan kedua dengan 40 juta suara, dan Ganjar-Mahfud di urutan buncit dengan meraih 27 juta suara.
Kubu AMIN lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dan terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.