Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT
17-November-24, 07:51Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Warga Negara Bangladesh Habibur Rahman ditangkap usai terlibat dalam aksi penyelundupan sejumlah warga negara asing ke Australia melalui perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk diketahui, nama Habibur Rahman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Australia Federal Police (AFP).
Terlibat jaringan penyelundupan
Wakapolda NTT Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan Imam Santoso dan Immanuel Hartoyo beserta lima warga negara asing (WNA).
Mereka ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada 4 Agustus 2023 lalu. Terungkap pula bahwa lima WNA dari berbagai negara tersebut akan diselundupkan ke Australia.
Lima WNA tersebut yakni Pankas Kumar (India), Mohammad Shajahan, Mohammad Masud Rana, Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Awi, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keterlibatan tiga orang lainnya di Surabaya, yaitu Habibur Rahman, Sajib, dan Vica Dilfa Vianica.
"Polisi lalu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk ketiga orang itu," katanya dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Jumat (17/5/2024).
Menurut Awi, Habibul dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok. Mereka menawarkan pekerjaan di Australia kepada para korbannya.
Salah satu korban merupakan WN India yang dimintai uang sejumlah 2.000 dollar Australia. Di sisi lain, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar juga dimintai uang sejumlah 30.000 ringgit Malaysia.
Ditangkap di Surabaya
Setekah buron selama sembilan bulan, 8 Mei 2024, petugas Imigrasi Surabaya menangkap Habibur. Sedangkan Sajib dan Vica Dilfa Vianica yang merupakan komplotan Habibur masih berstatus buronan polisi.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan enam tersangka. Tiga tersangka yakni Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso sudah disidangkan dan divonis tujuh tahun tahun penjara, pada tanggal 6 Mei 2024.
Sedangkan tersangka Habibur Rahman, saat masih di proses dan dua lainnya yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica, masih buron.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, Habibul ditangkap pada Rabu (8/5/2024) di Surabaya, Jawa Timur setelah petugas menerima laporan dari istri Habibul berinisial S (WNI) pada 9 Januari 2024.
"Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya," kata Ramdhani, dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Jumat (17/5/2024).
Tak hanya itu, S juga menyampaikan suaminya terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia.